Biro Hukum dan Organisasi Dorong Penguatan Pengelolaan KIE sesuai Pedoman melalui Pendampingan pada Balai Besar POM di Medan

26-05-2026 Umum Dilihat 169 kali

Medan – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Biro Hukum dan Organisasi BPOM menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIE bagi Balai Besar POM di Medan (BBPOM di Medan) pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, mengombinasikan kehadiran luring di Ruang Rapat Pimpinan BBPOM di Medan serta daring melalui zoom meeting.

Pendampingan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil verifikasi pemetaan awal Monev KIE sesuai Pedoman Tahun 2025. Berdasarkan hasil tersebut, BBPOM di Medan memperoleh nilai 51 dengan predikat “Cukup Baik”. Guna meningkatkan capaian tersebut, diperlukan penguatan pengelolaan KIE agar selaras dengan Keputusan Sekretaris Utama BPOM Nomor HK.02.01.2.03.25.47 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pengelolaan KIE sesuai pedoman di Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar berjalan lebih sistematis. Agenda ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan serta tim pengelola KIE BBPOM di Medan, serta diikuti secara daring oleh perwakilan dari Balai POM di Tanjungbalai, Balai POM di Toba, dan Loka POM di Kota Gunungsitoli. Sinergi lintas unit ini menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, pelayanan publik prima, serta penguatan peran KIE untuk mewujudkan masyarakat cerdas dan berdaya dalam memilih obat dan makanan yang aman.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dipaparkan, beberapa aspek pengelolaan KIE BBPOM di Medan telah berjalan dengan baik. Di antaranya adalah kolaborasi/kemitraan yang dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan edukasi, serta kegiatan KIE yang terealisasi sesuai perencanaan.

Meski demikian, masih terdapat beberapa area yang perlu diperkuat. Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi kurangnya data dan dokumen yang dapat tertelusur pada aspek perencanaan, optimalisasi analisis data pemahaman peserta edukasi, konsistensi penggunaan identitas KIE seperti logo kataBPOM dan Setara Berdaya, serta kedisiplinan waktu pelaporan pada beberapa kanal.

Melalui pendampingan teknis ini, Biro Hukum dan Organisasi berkomitemen untuk mengurai kendala di lapangan sekaligus merumuskan solusi strategis yang tepat sasaran. Momentum ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi peningkatan kuaitas pengelolaan KIE yang lebih sistematis, akuntabel, dan efektif, guna memperluas dampak edukasi obat dan makanan bagi masyarakat. (Hukor-Tia)

Sarana