Profil

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal, serta untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penguatan kelembagaan melalui penyesuaian organisasi dan tata kerja. Sebagai institusi yang memiliki peran strategis nasional dalam perlindungan kesehatan masyarakat serta peningkatan kualitas hidup dan daya saing bangsa, BPOM senantiasa berupaya memastikan sistem pengawasan obat dan makanan yang responsif, adaptif, dan profesional. Sebagai wujud penguatan kelembagaan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi BPOM dalam melaksanakan peran pengawasan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

Biro Hukum dan Organisasi yang dibentuk pada tahun 2018 memiliki mandat untuk “melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Menindaklanjuti perkembangan kebutuhan organisasi, BPOM melakukan penyederhanaan birokrasi guna membentuk struktur kelembagaan yang proporsional, efektif, dan efisien. Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan diperbarui melalui Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM.

Sebagai bagian dari implementasi Peraturan BPOM tersebut dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi Biro Hukum dan Organisasi secara optimal, dibentuklah tim kerja yang terdiri dari 9 (sembilan) tim kerja teknis, 6 (enam) tim kerja pembangunan zona integritas dan 1 (satu) tim kerja auditor internal. pembentukan ini dilakukan sebagai upaya menjawab tantangan serta kebutuhan strategis organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan yang semakin luas dan dinamis.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

    1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

    2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.

    3. Meningkatkan kapasitas Masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.

    4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.

    Budaya Organisasi

    BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

    Berorientasi Pelayanan 

    • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
    • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
    • Melakukan perbaikan tiada henti

    Akuntabel

    • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
    • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

    Kompeten

    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
    • Membantu orang lain belajar
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

    Harmonis

    • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
    • Suka menolong orang lain 
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

    Loyal

    • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
    • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
    • Menjaga rahasia jabatan dan negara

    Adaptif

    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
    • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
    • Bertindak proaktif

    Kolaboratif

    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

    Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, penataan organisasi dan tata laksana, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

    Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta rumusan perjanjian;
    2. Penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan evaluasi hukum;
    3. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
    4. Penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana;
    5. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan reformasi birokrasi;
    6. Penyiapan koordinasi dan pengelolaan komunikasi, informasi, dokumentasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    7. Penyiapan koordinasi pelaksanaan layanan publik di lingkungan BPOM;
    8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

    Profil Organisasi

    BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

    Berorientasi Pelayanan 

    • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
    • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
    • Melakukan perbaikan tiada henti

    Akuntabel

    • Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
    • TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

    Kompeten

    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
    • Membantu orang lain belajar
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

    Harmonis

    • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
    • Suka menolong orang lain 
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif

    Loyal

    • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
    • Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
    • Menjaga rahasia jabatan dan negara

    Adaptif

    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
    • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
    • Bertindak proaktif

    Kolaboratif

    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

    Struktur Organisasi

    Profil Andriana Krisnawati, SH, M.H.

    Lahir di Solo - Jawa Tengah pada tanggal 7 Februari 1973, Andriana Krisnawati, S.H., M.H. dilantik menjadi Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tanggal 28 Februari 2025.

    Selama perjalanan karirnya, Andriana Krisnawati pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Mediasi dan Konsultasi (2010 – 2011), Kepala Seksi Bimbingan dan Konsultasi Peraturan Daerah Wilayah I.2 (2011 -2015), Kepala Seksi Pemetaan dan Inventasrisasi Peraturan Daerah (2015), Kepala Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang-undangan (2015 – 2019), Kepala Subdirektorat Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan (2019 - 2021), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Koordinator Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan (2021 – 2023), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (2023-2025), dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (2025) di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, beliau memiliki berbagai pengalaman kerja sebagai dosen, trainer, serta tim peneliti.

    Andriana Krisnawati menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA di Bandung tahun 1985 - 1991. Gelar Sarjana Hukum diperoleh dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung pada tahun 1995. Andriana Krisnawati melanjutkan pendidikan jenjang Pascasarjana dan memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2002.

    Andriana Krisnawati telah mengikuti berbagai kegiatan pengembangan kompetensi seperti pelatihan jabatan fungsional, pelatihan kepemimpinan, serta berbagai pelatihan terkait legislative drafting dalam lingkup nasional dan internasional. Selain itu, beliau telah menghasilkan berbagai karya seperti karya tulis buku dan karya tulis modul yang berkaitan dengan bidang hukum.
     
    Atas pengabdian beliau, negara telah memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya X (Perunggu) dari Presiden RI atas pengabdiannya 10 tahun sebagai PNS pada tahun 2015.

     

    LHKPN Kepala Biro Hukum dan Organisasi

    Website e-lhkpn klik link disini
    Sarana