Biro Hukum dan Organisasi Paparkan Komitmen, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

18-10-2025 Umum Dilihat 230 kali

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) selama 3 (tiga) hari, mulai 14 - 16 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian Pemeringkatan Monev KIP di lingkungan BPOM yang bertujuan untuk menilai kinerja dan komitmen setiap unit kerja dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada Rabu, (16/10/2025) Kepala Biro Hukum dan Organisasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Biro Hukum dan Organisasi, Andriana Krisnawati, kembali unjuk komitmen dalam keterbukaan informasi dengan turut hadir langsung dan memaparkan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Biro Hukum dan Organisasi, di depan 3 (tiga) orang Tim Penilai yaitu Arya Sandhiyudha (Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat), Danardono Siradjudin (Praktisi Keterbukaan Informasi Publik), dan  Ekawati Emilia Hasanuddin (Fungsional Ahli Madya BPOM).

Dalam paparannya berjudul “Komitmen, Inovasi, dan Kolaborasi Biro Hukum dan Organisasi Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Berkelanjutan di Lingkungan BPOM”, PPID Pelaksana Biro Hukum dan Organisasi menampilkan sejumlah inovasi dalam pengelolaan informasi publik, di antaranya Program Quick Sharing Quick Learning (QSQL) yang berfokus pada peningkatan kompetensi dan kesadaran pegawai terkait keterbukaan informasi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, pengembangan subsite kataBPOM dan subsite Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang kini juga terintegrasi dengan BPOM Mobile serta diperkuat melalui berbagai kanal media sosial, menjadi bukti komitmen Biro Hukum dan Organisasi dalam mendorong transformasi digital di bidang layanan informasi publik. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai regulasi, kebijakan, dan literasi hukum terkait pengawasan obat dan makanan. Tidak hanya menyajikan dokumen hukum seperti peraturan dan keputusan, subsite ini juga menampilkan konten edukatif dengan bahasa yang sederhana dan komunikatif, sehingga dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat secara luas.

Integrasi JDIH dengan BPOM Mobile menjadi salah satu terobosan penting yang memungkinkan akses informasi dilakukan secara lebih cepat, praktis, dan inklusif, termasuk bagi masyarakat di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital. Melalui kolaborasi dengan akun media sosial BPOM, Biro Hukum dan Organisasi juga aktif melakukan diseminasi informasi hukum serta klarifikasi isu publik, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas BPOM.

Selain inovasi digital, Biro Hukum dan Organisasi juga menegaskan komitmen pimpinan sebagai role model dalam membangun budaya transparansi dan integritas di lingkungan kerja. Penguatan koordinasi dilakukan secara berkelanjutan melalui forum rapat rutin, evaluasi kinerja, dan grup komunikasi internal PPID Pelaksana, sehingga seluruh proses pengelolaan informasi publik dapat berjalan efektif dan konsisten.

Dalam sesi tanya jawab Andriana Krisnawati memaparkan sejumlah lesson learned dari pengalaman persidangan di Komisi Informasi Pusat. Beliau menekankan pentingnya peran aktif seluruh unit kerja pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah dalam penyediaan informasi publik secara proaktif sesuai prinsip transparansi dan pelayanan prima. ”Pendampingan terhadap unit teknis oleh PPID serta advokasi hukum yang kolaboratif menjadi kunci keberhasilan dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan BPOM”, tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Andriana juga menyampaikan bahwa salah satu inovasi unggulan terbaru Biro Hukum dan Organisasi pada tahun ini adalah disediakannya menu Rancangan Peraturan pada subsite JDIH, dimana masyarakat luas dapat ikut menyampaikan usulan terhadap rancangan peraturan BPOM. Hal ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan hukum dan penyebarluasan informasi publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Biro Hukum dan Organisasi BPOM berupaya menjadi garda depan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan di lingkungan BPOM. Semangat “Ayo buka informasi, penuhi hak publik untuk tahu!” terus digaungkan sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan BPOM yang transparan, partisipatif, dan terpercaya. (PM-Desnita, Melia)

 

Sarana