Biro Hukum dan Organisasi Teguhkan Komitmen Penguatan Pengelolaan dan Evaluasi JDIH BPOM 2025

27-10-2025 Umum Dilihat 172 kali

Biro Hukum dan Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada hari Jumat (17/10/2025) dalam rangka penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam melakukan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tema yang diangkat dalam bimtek tahun ini ada 2 (dua), yaitu Penerapan “Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum serta Abstrak PUU”, dan “Monitoring & Evaluasi Kinerja JDIH BPOM Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan Portal JDIHN (jdihn.go.id). Mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Biro Hukum dan Organisasi BPOM memastikan pengelolaan dokumen hukum dilakukan sesuai standar nasional.

Standar ini mencakup pengolahan berbagai jenis dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, serta putusan pengadilan. Setiap dokumen dilengkapi metadata yang lengkap — mulai dari jenis peraturan, dasar hukum, subjek hukum, hingga status keberlakuan. Selain itu, pembuatan abstrak peraturan diarahkan agar mampu memberikan ringkasan yang informatif, ringkas, dan mudah dipahami oleh publik sebagai bentuk keterbukaan informasi hukum. Sejalan dengan penerapan standar tersebut, BPOM juga mengikuti Evaluasi Pengelolaan JDIH Tahun 2025 yang disampaikan oleh Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Evaluasi ini menilai kinerja anggota JDIHN berdasarkan 29 indikator dengan 7 aspek utama yaitu organisasi/kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan TIK, serta inovasi/pengembangan.  Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024, BPOM memperoleh nilai 91 dengan kategori Eka Acalapati (Sangat Baik) dan menempati peringkat ke-3 nasional dalam kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Capaian ini menunjukkan konsistensi BPOM dalam memastikan pengelolaan JDIH sesuai standar nasional, baik dari sisi teknis pengelolaan maupun pengembangan digital. 

Biro Hukum dan Organisasi juga terus mendorong inovasi dan kolaborasi lintas unit, antara lain melalui Penguatan integrasi API dan sinkronisasi data JDIH dengan portal nasional secara berkala, peningkatan validasi dan metadata agar seluruh dokumen hukum terpublikasi sesuai ketentuan, pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pengembangan website JDIH BPOM yang memenuhi standar desain dan keamanan digital, kegiatan sosialisasi dan promosi JDIH melalui media sosial dan publikasi daring untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Ibu Andriana Krisnawati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan JDIH tidak hanya diukur dari capaian nilai evaluasi, tetapi juga dari manfaat nyata bagi publik dan internal organisasi, “JDIH bukan sekadar sistem dokumentasi hukum, tetapi representasi dari komitmen BPOM terhadap transparansi dan pelayanan informasi publik. Melalui penerapan standar pengelolaan dan evaluasi berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap regulasi dan produk hukum BPOM dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mudah dan cepat,” ujar Andriana. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi lintas unit serta penguatan kompetensi SDM pengelola JDIH di seluruh satuan kerja BPOM agar pengelolaan dokumen hukum berjalan efektif dan berkesinambungan, “Kami terus berupaya menciptakan ekosistem informasi hukum yang modern, inovatif, dan kolaboratif. Inovasi tidak hanya dalam bentuk teknologi, tetapi juga dalam cara kita melayani publik dengan integritas dan keterbukaan,” tambahnya.

Melalui sinergi antara standarisasi pengelolaan dokumen hukum dan evaluasi berkelanjutan, BPOM menegaskan langkah nyata dalam mendukung visi JDIHN yang informatif, inovatif, dan kolaboratif. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat transparansi informasi hukum di bidang obat dan makanan, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berintegritas.

Sarana