BPOM Konsisten Jaga Transparansi melalui Penguatan PPID

10-02-2026 Umum Dilihat 196 kali

Jakarta – Komitmen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas terus diperkuat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), dan Klasifikasi/Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Lingkungan BPOM Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 524 PPID Pelaksana dari unit kerja pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Bimtek menjadi ruang bersama untuk belajar, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan BPOM.

Bimbingan teknis dibuka oleh Andriana Krisnawati, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Organisasi selaku PPID BPOM. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa meningkatnya permintaan informasi publik merupakan cerminan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap BPOM. Sepanjang tahun 2025, PPID BPOM telah melayani sebanyak 274 permintaan informasi publik, dengan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Peningkatan permintaan informasi publik ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat dan negara,” tegasnya.

Pada sesi materi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Badan POM, Andriana Krisnawati memaparkan landasan hukum sekaligus praktik keterbukaan informasi yang dijalankan BPOM. Keterbukaan informasi diperkuat melalui regulasi yang jelas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut menunjukkan hasil yang nyata. Pada tahun 2025, rata-rata waktu pemenuhan permohonan informasi publik tercatat 3,68 hari kerja. Selain itu, layanan PPID BPOM meraih nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebesar 87,84 dengan kategori Sangat Baik, serta mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama enam tahun berturut-turut. Capaian ini mencerminkan kerja kolektif dan konsistensi PPID BPOM bersama seluruh PPID Pelaksana dalam menjaga kualitas layanan informasi publik.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Aditha Puspo Wijayanti, S.Farm., Apt., Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Pada sesi ini, peserta diajak memahami secara praktis strategi pemutakhiran DIP dan DIK, mulai dari klasifikasi informasi, pengujian konsekuensi, hingga pentingnya pemutakhiran daftar informasi secara berkala. Ditekankan bahwa DIP dan DIK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen utama untuk memberikan kepastian, konsistensi, dan kepatuhan dalam layanan informasi publik.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan, antara lain terkait bantuan kedinasan, mekanisme monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, penanganan permohonan penelitian, serta pendokumentasian layanan informasi. Diskusi ini menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus penguatan pemahaman teknis bagi PPID Pelaksana di unit kerja pusat maupun UPT.

Melalui bimbingan teknis ini, BPOM kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus diinternalisasi sebagai budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. Dengan sinergi yang kuat antara PPID BPOM dan PPID Pelaksana, BPOM optimistis dapat terus menjaga kualitas layanan informasi publik serta mempertahankan predikat Badan Publik Informatif pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. (Hukor–Silma)

Sarana