BPOM Sambut LPSK dalam Studi Banding Terkait Organisasi dan Tata Kerja UPT

07-10-2025 Biro Hukum dan Organisasi Dilihat 364 kali

Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkunjung ke kantor BPOM pada Senin (06/10/2025). Kunjungan LPSK dimaksudkan untuk melakukan studi banding terhadap penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada BPOM. Tim dari LPSK yang hadir, yaitu Analis Hukum Ahli Madya Enteng Mundati dan Analis Hukum Ahli Muda Lia Gunawan, beserta tim yang menyelenggarakan fungsi di bidang penataan organisasi pada Biro Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat.

Kehadiran Tim LPSK diterima oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati, Analis Kebijakan Ahli Madya, Deasywaty serta Tim Organisasi dan RB. Dalam sambutannya, Andriana menyampaikan bahwa peran BPOM sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, bahkan sejak manusia belum dilahirkan hingga akhir hayatnya. Oleh karena itu, menurutnya, perhatian terhadap kinerja dan peran UPT di daerah menjadi sangat penting. “Kita tidak dapat hanya bergerak di pusat saja, karena BPOM juga memiliki peran yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” jelas Andriana.

Pada studi banding ini, Statistisi Ahli Pertama, Windy Rohalidyawati memaparkan mengenai organisasi dan tata kerja UPT pada BPOM. Pengaturan mengenai UPT mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Persyaratan pembentukan UPT di antaranya, yaitu naskah urgensi dan rekomendasi pemerintah daerah. “Persyaratan pembentukan UPT perlu dilengkapi dengan naskah urgensi serta rekomendasi pemerintah daerah,” ujar Windy.

Dalam paparannya, Windy juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 76 UPT BPOM di daerah dengan wilayah kerja mencakup 514 kabupaten/kota di Indonesia. Masing-masing UPT BPOM memiliki besaran klasifikasi terdiri atas Balai Besar, Balai dan Loka POM. Kriteria klasifikasi UPT pada BPOM diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi UPT BPOM. Kriteria klasifikasi ini ditentukan berdasarkan tugas dan fungsi serta faktor-faktor yang mempengaruhi beban kerja pada UPT. “Untuk penentuan klasifikasinya harus disusun berdasarkan kriteria tertentu, dan kriteria tersebut diisi oleh komponen-komponen yang berpengaruh terhadap beban kerja,” lanjut Windy.

Pihak LPSK menyampaikan bahwa keberadaan lembaga di tingkat daerah sangat penting, terutama di daerah pelosok. Menurut Lia, lembaga seperti Loka POM dapat menjadi contoh bagaimana kehadiran unit pelaksana di daerah mampu menjangkau masyarakat secara langsung. “LPSK justru perlu hadir di daerah-daerah pelosok seperti Loka POM, karena di wilayah yang tertinggal biasanya nuansa tindak pidananya lebih kompleks dan membutuhkan pendampingan dari LPSK,” ungkap Lia.

Lebih lanjut, Lia menilai bahwa BPOM sebagai lembaga pemerintah nonkementerian telah memiliki kesiapan yang baik dalam mengelola UPT di daerah. Oleh karena itu, LPSK berhadap dapat mengambil pembelajaran dari pengalaman BPOM dalam rangka mempersiapkan pembentukan UPT di masa mendatang.(Org-Shobi)

Sarana