Jakarta – Biro Hukum dan Organisasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima audiensi dari Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) pada Senin (10/08/2026) di Gedung Athena BPOM. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan dokumen analisis dan evaluasi Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/05/M.PAN/4/2009
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, Kementerian PANRB, Tim Kerja Pengaduan Masyarakat, dan Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan Organisasi BPOM. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk bertukar pengalaman, praktik baik, serta masukan dalam penguatan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat di instansi pemerintah. Sebagai salah satu instansi yang telah mengembangkan sistem pengelolaan pengaduan secara terintegrasi melalui berbagai kanal layanan, BPOM berbagi pengalaman mengenai tata kelola pengaduan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan kualitas pelayanan publik.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati, menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasan Obat dan Makanan.
“Pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi laporan yang harus diselesaikan, tetapi juga merupakan sumber informasi penting bagi BPOM untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di masyarakat, mengidentifikasi potensi risiko, melihat kesenjangan dalam pelayanan maupun pengawasan, serta memperoleh masukan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, PFM Ahli Madya Biro Hukum dan Organisasi selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan Masyarakat, Yanti Kamayanti Latifa, memaparkan praktik pengelolaan pengaduan di BPOM, mulai dari pembagian peran dan tanggung jawab tim hingga penerapan Standard Operating Procedure (SOP) dalam memastikan setiap pengaduan ditangani secara terstruktur dan akuntabel.
Sebagai unit koordinator pengelolaan pengaduan di lingkungan BPOM, Biro Hukum dan Organisasi berperan dalam memastikan pengelolaan pengaduan berjalan seragam dan sesuai standar. Peran tersebut dilakukan melalui penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), serta monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap tindak lanjut pengaduan, baik yang ditangani di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pengelolaan pengaduan tidak berhenti pada penyelesaian laporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya BPOM menangkap masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Kegiatan audiensi berjalan kondusif, diawali dengan sambutan, penyampaian tujuan audiensi oleh Kementerian PANRB, penyampaian materi Berbagai Best Practice Pengelolaan Pengaduan BPOM, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai aspek pengelolaan pengaduan, meliputi dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, klasifikasi pengaduan, pemanfaatan teknologi, serta pengelolaan dan pemanfaatan data pengaduan.
Pertukaran informasi dan pengalaman antara BPOM dan Kementerian PANRB ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan analisis dan evaluasi kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat, sekaligus mendorong penguatan kelembagaan, kejelasan mekanisme dan klasifikasi pengaduan, pemanfaatan data pengaduan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Hukor-Melia)