Selasa (16/7/2024) – BPOM menyelenggarakan Entry Meeting sebagai acara pembuka dalam rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) di Lingkungan BPOM Tahun 2024 pada Selasa (16/07/2024).
Berbeda dengan Monev KIP di tahun sebelumnya, pada Tahun 2024, ruang lingkup lokus monev akan diperluas hingga level Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Loka POM di Kabupaten/Kota, dengan total PPID Pelaksana di lingkungan BPOM yang dimonev sebanyak 103 unit, terdiri dari 30 PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat, 21 PPID Pelaksana Balai Besar POM, 21 PPID Pelaksana Balai POM dan 31 PPID Pelaksana Loka POM. Untuk 3 Loka POM baru, yaitu Loka POM di Kabupaten Sambas, Loka POM di Kabupaten Belu, dan Loka POM di Kabupaten Sumba Timur belum dimonev, namun akan dilakukan pemetaan/uji coba.
Dilaksanakan secara daring, kegiatan dihadiri oleh perwakilan Komisi Informasi Pusat, Tim Penilai Monev KIP internal BPOM, PPID BPOM, dan PPID Pelaksana Unit Kerja Pusat dan UPT
Deasywaty, Ketua Tim Kerja Pelayanan Publik yang mewakili Kepala Biro Hukum dan Organisasi selaku PPID BPOM, menyampaikan sambutan Sekretaris Utama selaku Atasan PPID BPOM pada pembukaan, bahwa dalam 4 tahun terakhir BPOM dianugerahi predikat Badan Publik Informatif, dan pada tahun 2023 memperoleh peringkat pertama kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. “Predikat ini menunjukkan komitmen dan konsistensi BPOM sebagai lembaga yang mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat”, jelasnya.
Deasywaty mengharapkan pada tahun 2024, BPOM dapat kembali meraih predikat Badan Publik Informatif disertai pemenuhan aspek keterbukaan informasi publik hingga ke level Unit Kerja Pusat dan UPT melalui Monev KIP di lingkungan BPOM yang akan dilaksanakan.
“Tahun ini adalah tahun kedua pelaksanaan Monev KIP di lingkungan BPOM, dan kami lihat antusias dan komitmen yang tinggi dari PPID Pelaksana” tutur Oke Dwiraswati, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, selaku narasumber pertama dengan materi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan BPOM. Dalam paparannya Oke menyampaikan bahwa penilaian Monev KIP akan dilakukan dengan melalui aplikasi E-MONEV KIP – SIMOTIF (Sistem Monitoring dan Evaluasi BPOM Informatif), dengan indikator penilaian yaitu pengisian SAQ (70%) dan presentasi dan wawancara (30%).
Materi dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Silma Awalia, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, yang memaparkan materi Penggunaan Aplikasi E-Monev KIP BPOM - Sistem Monitoring dan Evaluasi BPOM Informatif (SIMOTIF) pada evortala.pom.go.id.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran BPOM untuk lebih terbuka serta mendorong inovasi dan kolaborasi dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Melalui monitoring dan evaluasi KIP, bersama kita wujudkan BPOM sebagai Badan Publik yang lebih agile dan aktif melakukan peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan, penyediaan informasi yang akurat dan benar, serta memiliki muatan informasi yang berkualitas agar dapat dirasakan kemanfaatannya bagi masyarakat. (PM Yanti-Melia)